Aku di postingan kali ini mau membahas tentang Undang-Undang Informasi Geospasial. UUIG merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan, baik oleh pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya.
Apa temen-temen udah tau kayak apa sih isi UUIG ini? bagi temen-temen geograf, ini sangat penting lho.. di dalam UUIG ini mengatur mengenai pembagian jenis informasi geospasial, yaitu informasi geospasial dasar dan informasi geospasial tematik. pengklasifikasian kedua jenis informasi geospasial ini sangat penting dalam rangka membedakan pengelolaan informasi geospasial yang telah ada.
Kata Bakosurtanal UU-IG memuat prinsip penting, bahwa informasi geospasial dasar (IGD) dan secara umum informasi geospasial tematik (IGT) yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah bersifat terbuka. Semangat UU ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya segenap WNI dapat mengakses dan memperoleh IGD dan sebagian besar IGT untuk dipergunakan dan dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat pun dapat berkontribusi aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan IG, sehingga diharapkan industri IG dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Sementara itu segenap penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan geospasial (ruang-kebumian) wajib menggunakan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menristek mengatakan, undang-undang ini menegaskan bahwa informasi geospasial dasar hanya diselenggarakan oleh Pemerintah, sedangkan informasi geospasial tematik dapat diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah, badan usaha, kelompok orang dan/atau orang perseorangan. Penegasan dan pengaturan ini akan memperjelas tugas dan kewenangan Pemerintah di dalam menyelenggarakan informasi geospasial dasar untuk selanjutnya dapat diacu di dalam penyelenggaraan informasi geospasial tematik oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah, badan usaha, kelompok orang dan/atau orang perseorangan.
Nah lo..udah jelas khan.. bahwa penggunaan IGT harus mengacu pada IGD, tujuannya lagi2 untuk menjamin kesamaan data, agar tidak tumpang tindih. Tau sendiri kan.. masih banyak peta yang saling tabrak menabrak, tidak pas, dengan ini akan mengakibatkan pemborosan terhadap pembiayaan pembuatan peta. Sementara itu perbedaan referensi geometris sering berakibat pada ketidakpastian hukum. Ketika dua atau lebih kawasan digambarkan secara tidak akurat di lapangan, misalnya terjadi pada ketidaksepahaman masalah batas wilayah administratif hingga masalah batas wilayah negara, atau antara kawasan tertentu cagar alam dengan kawasan pengelolaan pertanian.
IGD secara definisi di dalam UU-IG terdiri atas jaring kontrol geodesi dan peta dasar. Jaring kontrol geodesi menjadi acuan referensi posisi horizontal dan vertikal serta acuan gayaberat. Peta dasar merepresentasikan berbagai unsur penting di muka bumi yang dapat menjadi acuan geometris (titik, garis dan poligon atau luasan) di darat, pesisir dan laut, seperti garis pantai, hipsografi (garis kontur dan/atau garis batimetri), jaringan transportasi dan utilitas, hidrologi (perairan), batas wilayah, nama geografis (atau nama rupabumi), bangunan dan fasilitas umum, dan penutup lahan.
IGT adalah informasi geospasial yang memuat satu atau lebih tema tertentu. IGT sangat beragam, baik pada pemerintahan ataupun pada masyarakat. Instansi pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan IG terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Contoh IGT yang diselenggarakan dalam rangka pemerintahan antara lain IG: pertanahan, kehutanan, pertanian, perkebunan, kelautan, pertambangan, perhubungan, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, penataan ruang, pariwisata, cagar alam, dan penanggulangan bencana. Sementara masyarakat dan badan usaha dapat menyelenggarakan IGT, seperti informasi perkotaan, perhotelan, restoran, panduan navigasi elektronik, perumahan/real estate, dan lain-lain. Mereka dapat membuat IG untuk kepentingan sendiri atau sebagai komoditas komersial dalam jasa IG.
Nah udah paham kan betapa pentingnya IG kalau masih belum paham ni coba baca UUIG.. Download disini
Sumber: Bakosurtanal, Menristek, UUIG
0 komentar:
Posting Komentar